Kejahatan
kartu kredit (carding) dalam dunia maya (cyber world) adalah merupakan
kejahatan yang sangat merugikan bagi masyarakat, khusus nya masyarakat selaku
pemilik kartu kredit dan juga para pihak penerbit kartu kredit. Kejahatan ini
dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk pribadi dengan
menggunakan kartu kredit milik orang lain tanpa sepengatahuan pemiliknya.
Karena perbuatan ini dilakukan menggunakan seperangkat alat komputer yang tersambung
dengan jaringan internet dunia,lalu pelaku carding melakukan aksi nya dengan
berbagai modus operandi dan tehnik perencanaan yang telah disusun sedemikian
rupa sebelum mereka melakukan aksinya.
Bank Indonesia (BI) mencatat
berdasarkan data terakhir atau selama Oktober 2011 ini terjadi 1.954 kasus
fraud APMK dengan nilai kerugiannya mencapai Rp 3,08 miliar. Angka ini
merupakan rekor tertinggi selama tahun 2011.
"Fraud menggunakan kartu kredit serta ATM dan debit ini melanjutkan tren bulan sebelumnya dimana tercatat 1.778 kasus, meskipun pada Agustus 2011 tersebut pembobolan dana mencapai level terendah sepanjang 2011, yakni 1.094 kasus," jelas BI seperti dikutip detikFinance dalam Publikasi Sistem Pembayaran, Senin (2/1/2011).
BI mengungkapkan total selama periode Januari hingga Oktober 2011 telah terjadi 15.997 kasus pembobolan dana nasabah dengan nilai Rp 30,61 miliar. Jumlah kasus tersebut masih di bawah yang terjadi selama 2010 yakni 18.122 kasus dengan nilai Rp 55,22 miliar.
Bank sentral mencatat ada 11 modus operandi dalam fraud kartu pembayaran, a.l. pencurian kartu, menggunakan data palsu ketika membuat kartu pembayaran dan menggandakan kartu dengan mencuri data nasabah.
Berikut ini adalah kasus yang kerap terjadi pada Alat Pembayaran menggunakan kartu yaitu :
Fraudulent Applications/FA
Fraudulent application merupakan jenis fraud yang dilakukan fraudster atau pembobol yang berpura-pura sebagai calon pemegang kartu dengan cara memberikan data-data identitas palsu pada saat pengisian formulir pengajuan kartu baik itu kartu kredit, ATM, dan Debet.
"Fraud menggunakan kartu kredit serta ATM dan debit ini melanjutkan tren bulan sebelumnya dimana tercatat 1.778 kasus, meskipun pada Agustus 2011 tersebut pembobolan dana mencapai level terendah sepanjang 2011, yakni 1.094 kasus," jelas BI seperti dikutip detikFinance dalam Publikasi Sistem Pembayaran, Senin (2/1/2011).
BI mengungkapkan total selama periode Januari hingga Oktober 2011 telah terjadi 15.997 kasus pembobolan dana nasabah dengan nilai Rp 30,61 miliar. Jumlah kasus tersebut masih di bawah yang terjadi selama 2010 yakni 18.122 kasus dengan nilai Rp 55,22 miliar.
Bank sentral mencatat ada 11 modus operandi dalam fraud kartu pembayaran, a.l. pencurian kartu, menggunakan data palsu ketika membuat kartu pembayaran dan menggandakan kartu dengan mencuri data nasabah.
Berikut ini adalah kasus yang kerap terjadi pada Alat Pembayaran menggunakan kartu yaitu :
Fraudulent Applications/FA
Fraudulent application merupakan jenis fraud yang dilakukan fraudster atau pembobol yang berpura-pura sebagai calon pemegang kartu dengan cara memberikan data-data identitas palsu pada saat pengisian formulir pengajuan kartu baik itu kartu kredit, ATM, dan Debet.